Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu kebijakan strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan sejak usia dini melalui penyediaan sarana dan prasarana yang aman, layak, dan berkelanjutan. Program ini tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mengedepankan prinsip tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berbasis mutu teknis. Dalam konteks tersebut, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pekerjaan fisik menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan revitalisasi telah memenuhi standar perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Pada tahun anggaran 2025 pelaksanaan revitalisasi PAUD di Provinsi Gorontalo, Tim Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD Kemendikdasmen telah melaksanakan monitoring dan evaluasi lapangan terhadap pekerjaan fisik yang telah mencapai progres 100% pada 15 satuan pendidikan. Satuan pendidikan tersebut tersebar di beberapa kabupaten, yaitu Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kabupaten Bone Bolango. Total anggaran pekerjaan fisik revitalisasi PAUD se-Provinsi Gorontalo mencapai Rp5.578.138.000, yang mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam pemerataan peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan anak usia dini di wilayah tersebut.
Kegiatan monitoring dan evaluasi lapangan dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari unsur akademisi dan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang ketekniksipilan dan manajemen konstruksi. Tim lapangan dipimpin oleh Dr. Ir. Mohammad Yusuf Tuloli, S.T., M.T. selaku Ketua Tim, dengan dukungan Dr. Ir. Arfan Utiarahman, S.T., M.T., IPM. sebagai Koordinator Tim. Selanjutnya, Dr. Ir. Fadly Achmad, S.T., M.Eng., IPM. bertindak sebagai Fasilitator, serta Ryan Pahrun, S.T., M.T. sebagai Administrator.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi difokuskan pada verifikasi kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi fisik di lapangan. Aspek yang ditinjau meliputi kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, kualitas pelaksanaan konstruksi, ketepatan fungsi bangunan, serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik PAUD. Selain itu, monev juga mencakup penilaian terhadap kelengkapan administrasi pelaksanaan pekerjaan, seperti dokumen serah terima, laporan kemajuan, dokumentasi pekerjaan, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan.
Program revitalisasi PAUD di Provinsi Gorontalo dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sehingga peran pendampingan teknis menjadi sangat penting. Dalam hal ini, Kemendikdasmen menjalin kerja sama dengan Universitas Negeri Gorontalo (UNG), khususnya Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik, sebagai Tim Ahli Perguruan Tinggi Pendamping. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan revitalisasi tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memenuhi kaidah-kaidah keteknikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan profesional.
Tugas dan fungsi Tim Ahli Pendamping Perguruan Tinggi mencakup beberapa aspek utama. Pertama, TA Pendamping berperan dalam melakukan telaah teknis terhadap dokumen perencanaan, termasuk gambar kerja, RAB, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta jadwal pelaksanaan. Telaah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan telah sesuai dengan standar bangunan pendidikan PAUD, kondisi eksisting lokasi, serta kebutuhan fungsional satuan pendidikan. Kedua, TA Pendamping memberikan pendampingan teknis selama pelaksanaan pekerjaan, khususnya dalam menafsirkan gambar kerja, menentukan metode pelaksanaan yang tepat, dan memberikan solusi teknis atas permasalahan lapangan yang muncul. Ketiga, dalam tahapan monitoring dan evaluasi, TA Pendamping memiliki fungsi strategis dalam melakukan penilaian mutu hasil pekerjaan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan layak untuk diserahterimakan. Keempat, TA Pendamping juga berperan dalam pembinaan kapasitas P2SP, khususnya dalam aspek administrasi teknis, pelaporan, dan pemenuhan dokumen pertanggungjawaban.
Secara keseluruhan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pekerjaan fisik 100% pada 15 satuan pendidikan PAUD di Provinsi Gorontalo menunjukkan sinergi yang kuat antara Kemendikdasmen, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan sebagai pelaksana program. Peran Tim Ahli Pendamping Perguruan Tinggi, khususnya dosen Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik UNG, menjadi faktor kunci dalam menjaga mutu teknis, akuntabilitas, dan keberlanjutan hasil revitalisasi. Melalui kolaborasi ini, diharapkan program revitalisasi PAUD tidak hanya menghasilkan bangunan fisik yang layak, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Provinsi Gorontalo secara berkelanjutan