Untuk mewujudkan kompetensi lulusan program profesi insinyur, proses pembelajaran disusun dalam bentuk kurikulum, yang meliputi susunan mata kuliah yang harus ditempuh, metode penyampaian, dan proses penilaiannya. Sistem pembelajaran (jumlah SKS) dan mata kuliah dalam program PPI diatur dalam SK Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi No. 1462/C/Kep/VI/2016 yang terdiri dari:
Secara garis besar materi PPI dapat diuraikan sebagai berikut:
Kurikulum disusun untuk mencapai kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi yang dihasilkan sebenarnya merupakan akumulasi dari semua proses pendidikan yang sebelumnya ditempuh. Karena program studi Program Profesi Insiyur merupakan tahapan lanjutan dari program sarjana, maka kurikulum di prodi ini lebih bersifat menguatkan kompetensi yang pernah dicapai di level sebelumnya dengan lebih menekankan pada pengalaman keprofesian insinyur baik dalam tataran pengetahuan maupun implementasi di lapangan. Kompetensi telah dijabarkan menjadi course learning outcomes yang diimplementasikan pada silabus masing-masing mata kuliah.
Kurikulum Program Studi Program Profesi Insinyur terdiri dari dua (2) jalur, yaitu jalur Reguler dan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Total SKS Program Profesi Insinyur adalah 24 SKS.
Adapun Mata Kuliah yang akan di ampuh adalah:
No. | Kode MK | Nama Mata Kuliah | Jumlah SKS | RPS |
1. | EAM70112 | Kode Etik dan Etika Profesi Insinyur | 2 | Klik disini |
2. | EAM70212 | Profesionalisme Keinsinyuran | 2 | Klik disini |
3. | EAM70312 | Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja dan Lingkungan | 2 | Klik disini |
4. | EAM704212 | Praktek Keinsinyuran | 12 | Klik disini |
5. | EAM70524 | Studi Kasus | 4 | Klik disini |
6. | EAM70622 | Seminar | 2 | Klik disini |
Untuk Silabus Mata Kuliah dan dokumen kurikulum terkait jalur Reguler dan RPL dapat diakses melalui link dibawah ini :