Sejarah

  • Jurusan Profesi Insinyur

Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo dijalankan sebagai tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Pemerintah RI c.q. Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti melalui surat Nomor 674/C.C4/KL/2016, tanggal 11 April 2016.
Peraturan tentang keinsinyuran diatur berdasarkan Undang-undang sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyur

Berdasarkan Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hanya Perguruan Tinggi mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur (PPI), dan memberikan gelar Insinyur (Ir.). Selanjutnya, sebagai pedoman penyelenggaraan PPI diterbitkanlah Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.

PPI diselenggarakan melalui 2 (dua) jalur, yaitu Jalur Reguler dan Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jalur Reguler dilaksanakan selama 2 semester atau 1 tahun yang meliputi Perkuliahan dan Magang. Untuk Program RPL dilaksanakan selama 1 semester, diikuti oleh para lulusan sarjana yang telah memiliki pengalaman kerja keinsinyuran minimal 2 (dua) tahun. Program Profesi Insinyur menekankan pada kemampuan praktik peserta sesuai kompetensinya dan peningkatan softskill dalam profesi keinsinyuran. Acuan Pelaksanaan PS PPI diatur dalam buku panduan pelaksanaan Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa Pendidikan Tinggi merupakan salah satu bagian dari Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu bergerak seiring dengan kemajuan global.

Program profesi merupakan salah satu Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan peserta dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus (Level 7 KKNI). Program ini diperuntukkan bagi lulusan program sarjana Teknik, sarjana sains terapan atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja.  Hasil dari pendidikan profesi adalah profesional dalam bidang tertentu. Profesi dengan kualifikasi tertentu sangat dibutuhkan untuk memenuhi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Berlakunya perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016 merupakan salah satu bentuk liberalisasi tenaga profesional sehingga batas negara menjadi semakin kabur. Sumber daya manusia dari satu negara dapat diakui dan bekerja di negara lain di ASEAN. Ada delapan profesi yang saat ini sudah disetujui untuk bisa berkarya lintas negara yaitu: (1) Insinyur, (2) Arsitektur, (3) Perawat, (4) Surveyor, (5) Tourism, (6) Akuntan, (7) Dokter, dan (8) Dokter gigi.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran sebagai salah satu landasan hukum pengembangan keprofesian insinyur di Indonesia, maka undang-undang ini menjadi kekuatan dalam memberikan perlindungan kepada pengguna profesi keinsinyuran dan pemanfaat keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur. Di samping itu, landasan hukum ini akan memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur sebagai pelaku profesi yang handal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat.

Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tersebut, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Keputusan tersebut mengatur tentang penyelenggaraa program studi, tujuan, syarat peserta, dan cara memperoleh sertifikat insinyur. Kementerian juga menerbitkan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. 

Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menargetkan Program Studi Profesi Keinsinyuran harus berjalan di Perguran Tinggi termasuk Universitas Negeri Gorontalo. Adapun landasan penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) adalah Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.